Tugas dan Wewenang


Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

  1. Merencanakan Program Kerja Tim Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kedinasan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Tengah
  2. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari Tim Pengelola Informasi dan Dokumentasi
  3. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik
  4. Melakukan verifikasi bahan informasi publik
  5. Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;
  6. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi
  7. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi
  8. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;
  9. Melaporkan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Tengah tentang informasi dan dokumentasi kedinasan yang dihasilkan oleh tim

Koordinator Tim

  1. Merencanakan pertemuan rutin anggota tim Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kedinasan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Tengah
  2. Melaksanakan koordinasi dalam pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari Pengelola Informasi dan Dokumentasi, Pengelola Komputer dan Jaringan, serta Kontributor Data Informasi dan Dokumentasi;
  3. Membantu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat melalui Kehumasan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Tengah.

Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID)

  1. Membantu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam menyajikan informasi dan dokumentasi yang disampaikan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Tengah oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID);
  2. Mengkoordinir pengumpulan data dan informasi yang diperoleh dari Kontributor Data Informasi dan Dokumentasi secara berkala dan sesuai kebutuhan untuk disampaikan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
  3. Mengelola aplikasi, jaringan teknologi informasi dan mengunggah informasi serta dokumentasi ke website Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Tengah secara berkala dan sesuai ketentuan;
  4. Menyajikan informasi dan dokumentasi kepada Kehumasan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Tengah dalam kepentingan pelayanan publik

Pengelola Komputer dan Jaringan (PKJ)

  1. Membantu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam mengelola komputer dan jaringan teknologi informasi guna memperlancar penyajian informasi dan dokumentasi kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Tengah
  2. Mengkoordinir penggunaan komputer dan jaringan teknologi informasi yang digunakan dalam pengelolaan Informasi dan Dokumentasi
  3. Mengelola komputer dan jaringan teknologi informasi pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Tengah dalam menunjuang pengelolaan dan penyajian informasi dan dokumentasi Kehumasan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Tengah.

Kontributor Data Informasi dan Dokumentasi

  1. Membantu Tim Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam menyajikan informasi dan dokumentasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi;
  2. Menghimpun dan menyampaikan informasi dan dokumentasi kedinasan sesuai unit kerja kepada Tim Pengelola Informasi dan Dokumentasi secara berkala dan sesuai kebutuhan;
  3. Menyiapkan dan mengarsip data, informasi dan dokumentasi untuk disampaikan kepada Tim Pengelola Informasi dan Dokumentasi secara berkala dan sesuai kebutuhan.