Informasi Dikecualikann

Informasi Publik yang dikecualikan sifatnya rahasia dan tidak dapat diakses oleh publik sesuai dengan kriteria yang diatur dalam Pasal 17 UU KIP. Informasi Publik dikecualikan secara limitatif berdasarkan pada Pasal 17 UU KIP, yaitu:
1. Rincian Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
2. Rincian penawaran pengadaan barang/jasa di DPMPTSP Tahun 2019
3. Identitas/biodata investor
4. Proses pengawasan dan pengendalian investasi
5. Memorandum / Nota Dinas atau surat- surat antar badan publik atau intra badan publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan komisi informasi atau pengadilan

Uji Konsekuensi Informasi Dikecualikan