Sejarah

  • Ir. R. IRAWAN SADIMAN

  • Ir. SOEBIYANTO

  • Ir. SOESMONO MARTOSISWOJO, MBA

  • Drs. HARTONO

  • Drs. SOEDARSONO

  • Ir. SUDJADI

  • Drs. YERU SALIMIANTO, MM

  • Drs. AGUS SURYONO, MM.

  • dr. ANUNG SUGIHANTONO, M.Kes

  • Drs. INA MARYANTO

  • Ir. YUNI ASTUTI, MA

  • Ir. SUJARWANTO DWIATMOKO, M.Si

  • Dr. PRASETYO ARIBOWO, S.H.,M.Soc.SC

  • DIDIK SUBIYANTORO, SE, MM

  • RATNA KAWURI, SH

Sejarah DPMPTSP

Kegiatan investasi merupakan suatu tahapan awal proses pembangunan yang strategis namun krusial. Strategis, karena harus mengelola sumberdaya pembangunan untuk membangun aset-aset produksi agar menghasilkan barang dan jasa untuk keperluan domestik maupun ekspor. Krusial, karena memerlukan daya visioner yang jauh ke depan untuk memprediksi permintaan pasar, sehingga apabila tidak tepat sasaran akan terjadi pemborosan sumberdaya nasional. Sehubungan dengan itu diperlukan koordinasi, sinkronisasi dan sinergisitas peran dan kegiatan pemerintah, dunia usaha dan masyarakat lainnya dalam mengelola kegiatan investasi untuk membangun Provinsi Jawa Tengah.

Sebagai dasar pengaturan investasi maka pemerintah membuat Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (PMA). Setahun kemudian para investor dalam negeri terpanggil untuk ikut berkiprah, maka dibuatlah Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Tahun 1970, kedua undang-undang tersebut direvisi lagi dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 11 Tahun 1970 tentang PMA dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1979 tentang PMDN. Guna melaksanakan kedua Undang-undang tersebut dibentuklah lembaga yang menangani masalah penanaman modal di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Di pemerintah pusat dibentuk suatu lembaga yang dinamakan Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM), Keputusan Presiden RI Nomor 53 Tahun 1977 Juncto Keputusan Presiden RI Nomor 33 Tahun 1981 tentang BKPM. Surat izin PMA diberikan oleh Presiden, sedangkan untuk PMDN izinnya dikeluarkan oleh BKPM atas nama Presiden. Untuk daerah dibentuk lembaga yang menangani penanaman modal yaitu Badan Kordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) yang tugasnya membantu Gubernur dalam bidang penanaman modal dan lembaga ini hanya berada di tingkat Provinsi. Berdirinya BKPM-D sesuai Kepres No. 26 Tahun 1980 tanggal 29 maret 1980 kemudian diubah dengan Kepres No. 116 Tahun 1998, diperbaharui lagi dengan Kepres No. 122 Tahun 1999.

Namun pada masa kepresidenan Prof. Dr. BJ. Habibie ada perubahan mengenai tugas dan fungsi BKPM-D yang diatur dengan Keputusan Presiden RI Nomor 26 Tahun 1980 diperbarui dengan Keputusan Presiden RI Nomor 116 Tahun 1998. Setahun kemudian, Keputusan Presiden RI tersebut dirubah lagi dengan Keputusan Presiden RI Nomor 122 tahun 1999 yang memberikan Kewenangan BKPM-D untuk menerbitkan izin PMA/PMDN. Untuk menindaklanjuti Keputusan Presiden RI Nomor 122 Tahun 1999 di Provinsi Jawa Tengah diterbitkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 49 Tahun 1999. Pada  tahun 2000, pemerintah merevisi kembali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 yang menjelaskan tentang diperbolehkannya perbedaan nama, sepanjang tugas dan urusannya sama.

Di Provinsi Jawa Tengah, institusi yang membidangi penanaman modal telah mengalami beberapa kali perubahan. Kali pertama, dibentuk BKPM-D melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 061/260/1989 tanggal 28 September 1989 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja BKPM-D. Sejalan dengan dinamika perkembangan jaman, BKPM-D berubah menjadi Badan Penanaman Modal sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Daerah Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2001. Tujuh tahun kemudian, Badan Penanaman Modal berubah lagi menjadi Badan Penanaman Modal Daerah sesuai dengan Peraturan Daerah Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2008. Dan terakhir, berdasarkan Peraturan Daerah Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016, nomenklatur Badan Penanaman Modal Daerah berubah lagi menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Kantor DPMPTSP terletak di Jl. Mgr Soegiyoptanoto No. 1 Semarang, Jawa Tengah. Namun, DPMPTSP yang dahulu bernama BPMD pernah menempati gedung yang beralamat di :

  1. Jl. Gajah Mada No.55B Semarang (1 Oktober 1973-1974);
  2. Jl. Pemuda No. 70 Lt.2 Semarang (Tahun 1974-1980);
  3. Jl. Menteri Supeno No.14 Semarang (Tahun 1980-1983);
  4. Jl. Mgr. Soegijopranoto No. 1 Semarang (Tahun 1983-sekarang).