Logo DPMPTSP


Arti Logo:

  1. PTSP singkatan dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang merupakan pusat layanan perizinan / non perizinan;
  2. Huruf T pada kata PTSP berbentuk KERIS mengartikan bahwa:
    • Keris merupakan salah satu budaya Jawa Tengah, sehingga diharapkan produk hukum yang dihasilkan PTSP menjadi piranti/alat untuk memuai usaha guna peningkatan ekonomi Jateng;
    • Keris melambangkan ketangguhan, diharapkan ASN pelayanan perizinan merupakan sosok yang tangguh dalam memegang janji/maklumat pelayanan kepada masyarakat;
    • Keris (huruf T) pada logo disesuaikan dengan logo JATENG GAYENG
  3. Garis Melengkung Merah melambangkan senyuman, sehingga petugas pelayanan perizinan diharapkan selalu menunjukkan sikap tersenyum, ramah dan sopan terhadap para permohonan izin dan non izin;
  4. Tulisan Jateng menunjukkan lokasi PTSP di Provinsi Jawa Tengah;
  5. Warna Biru Toska: Ketenangan
    Warna Merah Maroon: ketegasan dan profesionalitas
    Warna Kuning Kemerahan: Keramahan, kepercayaan, dan kehangatan;
  6. Perpaduan warna diatas menggambarkan: Kepercayaan, Profesionalitas, dan Kehangatan yang mencerminkan sikap pemerintah yang dapat dipercaya dan profesional dalam menangani investasi serta bersahabat dan penuh keraman/keikhlasan dalam memberikan pelayanan perizinan kepada masyarakat