Diposkan   23 Mei 2023   00:00 WIB   Oleh : Admin   Geliat Investasi

Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal

Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal

Hi #Investeam , Sebagai salah satu bentuk reformasi regulasi telah diundangkannya Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal menindaklanjuti amanah UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Perda ini merupakan inisiatif DPRD Provinsi Jawa Tengah dan sebagai salah satu upaya Pemprov Jateng dalam menciptakan ekosistem investasi yang kondusif di Jawa Tengah.

 

Pada hari Senin , 22 Mei 2023 di Kantor DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah telah dilakukan kegiatan Sosialisasi Perda Prov. Jateng No.12 Tahun 2023 oleh Ketua dan Anggota Bapemperda DPRD Provinsi Jawa Tengah serta diikuti oleh DPMPTSP Kabupaten Kota dan Asosiasi /KADIN Jawa Tengah. Adapun tindak lanjut dari penerbitan Perda ini adalah penyusunan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi Jawa Tengah yang harus segera diselesaikan. Dengan adanya Peraturan Gubernur tersebut diharapkan akan dapat menciptakan kepastian hukum dan membawa angin segar bagi para pelaku usaha guna peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi di Jawa Tengah .

Penyelenggaraan ini biasanya didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) yang diajukan dan diinisiasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah.

Beberapa tujuan utama penyelenggaraan Penanaman Modal adalah sebagai berikut:

  1. Meningkatkan investasi: Penyelenggaraan Penanaman Modal bertujuan untuk menarik minat investor dalam berinvestasi di Jawa Tengah. Hal ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja baru, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

  2. Membangun ekosistem investasi yang kondusif: Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berupaya menciptakan lingkungan yang mendukung investasi dengan menyusun regulasi yang jelas dan transparan. Perda yang dihasilkan melalui inisiatif DPRD Provinsi Jawa Tengah akan mengatur berbagai aspek terkait investasi, seperti perizinan, insentif, perlindungan hak investor, dan lain sebagainya.

  3. Mempercepat proses investasi: Penyelenggaraan Penanaman Modal juga bertujuan untuk menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan serta prosedur administratif terkait investasi di Jawa Tengah. Hal ini dapat meningkatkan daya saing wilayah tersebut dalam menarik investasi dibandingkan dengan wilayah lain.

  4. Meningkatkan koordinasi antara pemerintah dan investor: Dengan penyelenggaraan Penanaman Modal yang baik, diharapkan terjalin kerjasama yang lebih erat antara pemerintah daerah dan investor. Ini memungkinkan adanya sinergi dalam mengidentifikasi dan mengatasi kendala yang mungkin dihadapi oleh investor serta memberikan dukungan yang diperlukan untuk keberhasilan investasi.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan DPRD Provinsi Jawa Tengah bekerja sama untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan-kebijakan yang mendorong pertumbuhan ekonomi melalui investasi. Upaya ini penting dalam meningkatkan daya saing Jawa Tengah sebagai tujuan investasi yang menarik, serta mendorong pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut.



#dpmptspjateng #jatenggayeng #trustustoinvest


Share: